Perekat titik buta wajib untuk truk
Mulai 1 Januari 2021, undang-undang akan mewajibkan truk dengan bobot lebih dari 3,5 ton untuk menampilkan peringatan perekat tentang bahaya titik buta di bagian belakang dan samping kendaraan mereka.
Perekat ini tahan UV dan sesuai dengan dimensi standar.
Informasi penting:
- Posisi pemasangan depan: Depan kanan dan depan kiri, kurang dari 1 m dari ujung kendaraan.
- Posisi pemasangan belakang: Pada panel belakang di sebelah kanan bidang median memanjang.
- Untuk semi-trailer: tambahkan stiker di kiri dan kanan pada meter pertama di belakang gembong.
- Untuk trailer: tambahkan stiker di meter pertama dari bodi depan kendaraan, di sebelah kiri dan kanan.
- Bahan: Vinyl fleksibel dengan perekat permanen di bagian belakang.
- Ketebalan: 60 mikron.
- Penggunaan: di dalam dan di luar ruangan.
- Aplikasikan pada permukaan yang bersih dan kering.
- Dimensi: 17 cm X 25 cm.
- Referensi : 013746